Zakat dalam harta WarisanZakat Dalam Harta Warisan- Dalam pembagian warisan, masalah zakat sering tidak pernah disinggung oleh ahli waris. Padahal masalah pembagian warisan sangat terkait dengan kewajiban zakat.

Apakah harta warisan itu terkena kewajiban zakat? Jika terkena kewajiban zakat berapakah tarif zakat yang wajib dibayarkan? Mohon penjelasan detail dengan dalil dari qur’an dan sunnah?

Zakat di dalam ajaran islam diposisikan sebagai rukun islam. Zakat juga merupakan kewajiban seorang mukallaf atas diri dan harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.

Kewajiban zakat selalu digandengkan dengan kewajiban sholat dalam banyak ayat al-qur’an seperti dalam surah al-baqarah: 83 dan 43. Allah swt berfirman:

artinya: lakukanlah sholat dan tunaikanlah zakat kalian    وَأقِيمُوا الصَّلََةَ وَآَتوا الزكَاةَ

Ada dua macam kewajiban zakat  dalam syariat islam yaitu zakat badan atau zakat fitrah dan zakat maal atau zakat harta.

Zakat badan diwajibkan lantaran seseorang itu hidup pada hari-hari akhir bulan ramadhan sedangkan zakat maal diwajibkan lantaran seseorang itu memiliki harta kekayaan.

Kewajiban zakat fitrah dibebankan kepada semua orang yang memiliki badan dan masih hidup sehingga orang fakir dan miskin pun terbebani dengan kewajiban zakat fitrah, semua orang terkena kewajiban zakat fitrah.

Adapun zakat harta hanya dibebankan kepada orang yang memiliki kelebihan harta dan kekayaan sedangkan orang yang tidak memiliki kelebihan harta tidak pernah diwajibkan untuk berzakat.

Selanjutnya, apakah semua harta kekayaan terkena kewajiban zakat?

Tidak semua harta kekayaan terkena kewajiban zakat.

Harta yang terkena zakat harus memenuhi beberapa kriteria yaitu:

  1. kepemilikan penuh (halal, dan bukan milik bersama),
  2. berpotensi untuk berkembang,
  3. bebas dari hutang konsumtif,
  4. melebihi kebutuhan pokok, mencukupi haul hijri bukan masehi.
  5. mencapai nisob/standar minimal.

Ada dua jenis dari harta warisan yaitu :

  1. Harta warisan yang belum dibagi sesuai ilmu faroidh dan masih menjadi milik Allah swt. Harta warisan ini tidak terkena kewajiban zakat karena tidak memenuhi kriteri harta zakat. Namun demikian ada juga ulama yang menjelaskan bahwa bila si mayit adalah seorang muzakki yang belum menunaikan zakat harta simpanannya makai a berhutang dan hutang wajib dibayarkan dari harta si mayit sebelum pembagian warisannya. Wallahu’alam.

  2. Harta warisan yang sudah dibagi sesuai ilmu faroidh dan dimiliki oleh masing-masing ahli warisnya.

Harta warisan jenis kedua adalah harta yang tidak dimiliki secara penuh oleh satu orang sehingga ia memenuhi kriteria pertama dari kriteria harta yang terkena zakat. (al-milkuttaam)

Di sisi lain, setelah pembagian secara syariat kepada masing-masing ahli waris, harta warisan adalah pendapatan tak terduga seseorang karena kematian seseorang (muwarrist) bukanlah hal yang terduga sehingga harta warisan dapat dikategorikan sebagai rikaz yaitu harta terpendam yang didapatkan oleh seseorang secara tak terduga. 

Kesamaan dari sisi cara mendapatkan harta warisan tanpa diduga inilah yang menjadikannya memiliki hukum rikaz secara qiyas.

Dengan demikian harta warisan yang telah dibagi secara syariat dan dimiliki secara sah oleh ahli waris masing masing adalah harta yang memenuhi kriteria kepemilikan penuh sehingga ia terkena kewajiban zakatnya.

Selanjutnya, bagaimana tekhnis pembayaran zakat dari harta warisan itu?

Harta warisan yang terbagi dan dimiliki secara sah tidak terkena kewajiban zakat kecuali jika nilainya setara dengan nisob yaitu minimal 85 gram emas 24 karat.

Jika dikonversi dengan harga emas Rp 600.000,00/gram maka nominal nisobnya adalah Rp.51.000.000,00

Jika asset warisan yang di dapat oleh seseorang itu berada di bawah nisob tersebut maka harta warisan tadi tidak terkena kewajiban zakat.

Di sisi lain kita juga perlu memahami bahwa harta warisan itu menjadi objek zakat tanpa harus menunggu satu tahun hijriyah namun haulnya adalah saat mendapatkannya seperti halnya rikaz.

Hal tekhnis selanjutnya adalah tentang berapa tarif zakat dalam harta warisan yang wajib ditunaikan?

Tarif zakat warisan mengikuti induknya yaitu tarif zakat rikaz sebesar yakni 1/5 atau 20% dari total asset warisan yang diperoleh oleh seorang ahli waris.

Tarif zakat rikaz dan pendapatan tak terduga lainnya adalah ketetapan nabi saw dalam riwayat Abu Daud dan ibnu majah serta bukhori dari abu Hurairoh RA bahwa nabi bersabda:

حَدََّثنََا مُسَدَّدٌ حَدََّثنََا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ سَِعيدِ بنِ اْلمُسََّيبِ وََِأِبى سََلمَةَ سَمِعََا أَبَا هُرَْيرََة

يحَدِّثُ أنَّ الَّنِبىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ِفى الرِّكَازِ اْلخُمُسُ.»  

Artinya: nabi saw bersabda: dalam harta rikaz ada kewajiban zakatnya sebesar seperlima atau 20%.

Dengan dasar hadist tersebut maka kewajiban zakat pada harta warisan adalah 20% sebagaimana kewajiban zakat pada induknya yaitu harta rikaz.

Waduh..besar sekali tarif zakat warisannya.

Bagi seorang ahli waris janganlah merasa berat dengan tarif zakat 20% karena harta tersebut sama sekali tidak di dapatkan dengan kerja keras dan usaha.

Begitu juga seorang ahli waris hendaknya menyadari bahwa yang benar-benar menjadi miliknya adalah 80% jauh lebih besar dari pengeluaran zakatnya.

Selain itu juga ahli waris harus selalu ingat bahwa pembayaran zakat itu bukanlah sesuatu yang merugikan karena allah swt pasti akan memberikan ganti dan kelipatan tak terhingga. Wallahu’alam,.

Oleh : Ahmad Bisyri Syakur, Lc. MA
(Trainer dan Konsultan Waris Zaid Bin Tsabit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *