By. Ahmad Bisyri Syakur
Walimatul ‘Arus Pesta Pernikahan – Menikah adalah nikmat luar biasa yang patut disyukuri. Mensyukuri nikmat tersebut diajarkan dalam bentuk mengadakan pesta atau walimah.
Selain bentuk mensyukuri nikmat, walimah juga berfungsi untuk memberikan diferensiasi antara yang halal dan yang haram. Mari kita pelajari sabda nabi saw berikut:
فقال له النبي صلى الله عليه و سلم ( أولم ولو بشاة ) فقال له النبي صلى الله عليه و سلم ( أولم ولو بشاة ) HR.Bukhori dan Muslim
Artinya : nabi saw menegur Abdurrohman bin ‘Auf setelah ia menikahi wanita ansor :” lakukan pesta/walimah walaupun hanya dengan hidangan seekor domba”…
عائشة – رضي الله عنها – : قالت : قال رسولُ الله -صلى الله عليه وسلم- : «أعلنوا هذا النكاح ، واجعلوه في المساجد. واضربوا عليه بالدفوف».
أخرجه الترمذي، وزاد رزين : « فإِن فَصْل ما بين الحلال والحرام : الإِعلان ».
Artinya : lakukanlah akad nikah di masjid dan sebarkan berita pernikahan kalian lalu buatlah pesta/walimah dengan memukul kendang. Rozin menambahkan: pembeda antara urusan halal dan haram adalah “al-I’lan” yaitu mengumumkannya kepada halayak ramai.
Pesta pernikahan sama halnya memberi pengumuman kepada halayak ramai sekaligus membanggakan nikmat yang Allah swt berikan kepada seseorang.
Mengundang orang banyak, mengajak mereka makan makanan istimewa dan bergembira bersama dalam rangka nikmat menikah yang ia dapatkan sehingga semua orang mengetahui bahwa si fulan telah menikahi fulanah, keluarga fulan telah berbesan dengan keluarga fulanah.
APA HUKUM WALIMAH?
Walimah nikah hukumnya sunnah mu’akkadah artinya sangat dianjurkan namun tidak diwajibkan. Oleh karena itu melakukan walimah akan mendatangkan keuntungan duniawi dan juga ukhrowi. Keuntungan di restui oleh orang banyak dan sekaligus mendapatkan pahala dari yang maha kuasa, Allah swt karena telah menjalankan ajaran nabi Muhammad saw serta meneladaninya.
Kenapa tidak wajib? Karena bergantung pada faktor luas dan sempitnya rizki seseorang. Alasan yang lebih mendasar adalah karena tidak semua orang yang menikah di zaman nabi saw beliau perintahkan melaksanakan walimah. Sahabat Abdurrohman bin ‘Auf adalah saudagar sukses dan berharta maka beliau memerintahkan untuk melaksanakan walimah nikah. Sedangkan mereka yang tidak luas rizkinya seperti pemuda yang menikah dengan “pengajaran al- quran” tidak diperintahkan untuk melaksanakan walimah nikah karena memberi mahar “cincin besi” pun tak mampu.
TEKNIS WALIMAH NIKAH
Pembahasan teknis walimah nikah yang sesuai syariat dapat difahami dari beberapa bab:
1. Adab makan dan minum
2. Interaksi antara lawan jenis di tempat umum
3. Hiburan dalam islam
4. Adab bertetangga dan bermasyarakat
ADAB MAKAN DAN MINUM
Pesta apapun tidak terlepas dari kegiatan makan dan minum. Tanpa keduanya pesta tidak akan menjadi pesta. Karena dengan makan dan minumlah undangan menjadi bergembira dan senang mendatangi pesta.
Namun masyarakat muslim kita khususnya telah banyak melupakan bahkan meninggalkan adab-adab islam yang diajarkan saat mereka melakukan makan dan minum. Fenomena yang terjadi adalah terjadinya makanan dan minuman yang terbuang dan dianggap sisa atau sampah, padahal sebenarnya bukan sisa dan bukan sampah.
Banyak orang yang minum air gelas kemasan namun tidak dihabiskan lalu dibuang. Banyak juga yang mengambil porsi makan yang besar namun tidak dihabiskan lalu dibuang. Bahkan ada juga yang menjadikan makanan dan minuman hanya sekedar hiasan seperti sepasang roti buaya dan sejenisnya.
Dalam islam kita diajarkan untuk tidak melakukan tabzir atau pemborosan sekalipun dalam kondisi lapang dan berlimpah. Allah swt menjelaskan bahwa tabzir adalah perbuatan syetan dan manusia yang melakukan tabzir adalah sekutu syetan.
وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27)
Al-isro: 26-27
Dalam ayat tersebut Allah swt mengajarkan agar saling berbagi kalau punya kelebihan…tidak berbagi mendorong untuk membuang-buang nikmat alias boros.
Seiring dengan ayat di atas dalam walimah nikah nabi saw mengajarkan untuk mengundang dan menyertakan orang-orang miskin dan kekurangan makan. Nabi saw mengecam keras jika hanya mengundang orang kaya dan kenyang.
عن أبي هريرة أنه كان يقول بئس الطعام طعام الوليمة يدعى إليه الأغنياء ويترك المساكين فمن لم يأت الدعوة فقد عصى الله ورسوله HR.Muslim
Artinya: seburuk-buruk jamuan adalah jamuan walimah/pesta yang hanya mengundang orang kaya tanpa orang miskin. Jika seseorang itu di undang tapi tidak datang (tanpa alasan yang benar) maka ia telah membangkang Allah dan rasulNya.
Begitu juga perlu di catat bahwa dalam acara walimah sering kita temukan para undangan yang makan dan minum sambil berdiri. Di sebagian tempat memang hal itu tak bisa dihindari akibat kekurang sarana duduk, namun di sebagian tempat yang lain hal itu adalah kesengajaan. Sengaja tidak disiapkan kursi-kursi padahal sohibul hajat mampu menyiapkannya. Lebih parah dari itu masyarakat muslim kita telah terpengaruh budaya barat kafir sehingga mereka berbangga dengan makan dan minum sambil berdiri dan memberi sebutan dengan “standing party”.
Perhatikan hadist nabi saw berikut dalam riwayat Muslim:
عن أنس : أن النبي صلى الله عليه و سلم زجر عن الشرب قائما HR.MUSLIM
Artinya: anas bercerita bahwa nabi saw membenci minum sambil berdiri.
Dalam islam juga diajarkan agar membaca basmalah sebelum makan dan membaca hamdalah sesudahnya. Dalam makan dan minum juga wajib menggunakan tangan kanan, diajarkan agar tidak terlalu kenyang dan hanya mengambil makanan yang akan di makan agar tidak tersisa.
INTERAKSI DENGAN LAWAN JENIS DI TEMPAT UMUM
Selanjutnya perkara yang berkaitan dengan walimah nikah adalah datangnya banyak tamu undangan dari laki laki dan perempuan. Dalam pesta tersebut terjadi interaksi antara pria dan wanita secara terbuka. Suasana tersebut menuntut kita untuk memahami aturan islam dalam berinteraksi antara lawan jenis dalam syariat islam.
1. Ghoddul bashor
2. Tidak berkhalwat
3. Tidak membuka aurat
Ghoddul bashor artinya menahan pandangan mata terhadap obyek yang diharamkan oleh Allah swt. Menahan pandangan dari obyek yang tidak pantas di pandang. Menahan pandangan dari obyek yang akan menimbulkan efek negative.
Dalam perkumpulan orang banyak tentu kita akan bertemu dengan beragam karakter dan tipe. Ada wanita yang menutup aurat dan ada pula wanita yang membuka aurat yang datang ke tempat walimah nikah. Di situlah kita mempraktekkan apa yang telah kita ketahui dari ajaran islam untuk ghoddul bashor. Kita tidak mampu untuk mengatur semua orang (al-ghosyiah:22) untuk begini dan begitu. Kitalah yang harus mengambil sikap yang benar saat berkumpul dengan orang banyak.
Sebagian orang ada yang bersikap berlebihan, ada yang memasang tirai tinggi untuk memisah antara undangan laki-laki dan wanita dengan alasan ghoddul bashor. Hal itu kemudian menjadi preseden tidak positif dan bertolak belakang dengan tujuan dari walimah itu sendiri yaitu mempersaksikan orang banyak bahwa si fulan dan si fulanah telah menikah dan telah menjadi pasangan suami istri yang sah.
Pasangan suami istri memang semestinya di perlihatkan kepada halayak ramai seperti sepasang raja dan ratu dan tidak menjadi suatu kesalahan jika tamu laki-laki melihat pengantin wanita untuk tujuan mengumumkan pernikahan keduanya. Begitu pula sebaliknya.
Interaksi antara lawan jenis di dalam ajaran islam tidaklah se-kaku yang dibayangkan oleh sebagian orang. Pandangan pria kepada wanita non mahrom tidaklah haram seratus persen dan begitu juga sebaliknya. Islam mengajarkan agar seorang muslim mampu menempatkan pandangannya kepada wanita non mahrom dalam frame yang halal. Tidak menatap dengan syahwat, tidak menatap bagian tubuh yang membangkitkan syahwat dan memberikan pandangan penghormatan dengan wajar.
Perhatikan ayat berikut: (an-nur:30-31)
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ…..وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
Artiny: perintahkan kepada laki-laki mukmin dan wanita mukminah…agar mereka menahan SEBAGIAN pandangan mereka.
Menahan sebagian pandangan dan bukan tidak memandang sama sekali. Menahan sebagian pandangan dan bukan tidak boleh memandang. Menahan pandangan datang dari diri sendiri dan bukan dari orang lain.
Tidak membuka aurat.
Kepada tamu undangan hendaknya menjaga pandangan dari yang haram di tempat walimah nikah dan kepada sohibul hajah hendaknya tidak mengundang penyanyi dangdut yang mengumbar aurat untuk memeriahkan walimah nikah. Tidak juga mendandani pengantin wanita dengan busana tidak sesuai syariat, tidak transparan, tidak ketat, tidak tipis dan memperlihatkan lekuk tubuh pengantin wanita. Juga pasangan pengantin hendaknya tidak berciuman di depan halayak ramai dan tamu undangan walaupun itu halal bagi keduanya di kamar tidur mereka.
Kepada tamu undangan wanita hendaknya dapat memilih busana dan gaun yang sopan serta menutup aurat untuk menghadiri undangan pernikahan. Wanita hendaknya tidak menggunakan gaun yang tipis dan transparan serta ketat lagi mempertontonkan lekuk tubuhnya. Pakailah pakaian yang elegan dan terhormat karena seseorang akan menghormati wanita karena adab berpakaiannya. Sebaliknya wanita akan dilecehkan jika ia berpakaian yang mempertontonkan keindahan tubuhnya.
Tidak berkhalwat
Berkhalwat artinya memisahkan diri dari keramaian dan pandangan orang lain oleh pria dan wanita tanpa ikatan nikah. Dalam pesta pernikahan hendaknya ditata meja dan kursi dalam frame tidak berkhalwat. Jangan menyediakan meja kursi di tempat yang terpisah dari pandangan orang banyak. Semua meja dan kursi undangan diatur di tempat terbuka. Berjejer bersama sama dan dengan penerangan yang cukup.
Tidak perlu membuat tirai/hijab tinggi untuk memisahkan antara undangan laki-laki dan wanita. Semua terbuka dan tampak oleh semua orang dan tidak tersembunyi.
HIBURAN DALAM ISLAM
Hiburan adalah kebutuhan jiwa manusia. Hiburan telah ada sejak manusia itu ada. Islam tidak melarang hiburan dan tidak mengharamkannya. Namun kita juga harus realistis bahwa banyak orang yang membungkus niat jahatnya dengan bungkusan hiburan. Niat untuk meracuni fikiran orang muda dibungkus dengan hiburan. Niat untuk melemahkan perjuangan islam dibungkus dengan hiburan. Masih banyak lagi niat buruk lain yang dibungkus dengan hiburan.
Pesta pernikahan boleh di isi dengan hiburan karena memang waktunya bergembira dan menghibur diri. Namun demikian hiburan yang dihadirkan dalam walimah nikah adalah hiburan murni yang tidak bercampur dengan maksiat dan kemungkaran. Jika di dalam walimah nikah itu terdapat kemungkaran atau hiburan mungkar maka walimah atau pesta itu menjadi walimah yang tidak berkah dan tamu undangan dilarang menghadiri walimah tersebut.
Dalam syarah bukhori dijelaskan sebagai berikut:
( إجابة الداعي ) تلبية دعوة وليمة الزواج وهي واجبة إذا لم يكن هناك منكر لا يستطيع إزالته كاختلاط النساء بالرجال والضرب على آلات اللهو وربما كان من جملة المنكرات ما يفعله الناس أحيانا من الإسراف والتبذير مباهاة ومفاخرة
Artinya: menghadiri undangan walimah nikah adalah wajib jika tidak terdapat kemungkaran di dalamnya seperti dansa dansi antara pria dan wanita, music yang berlebihan atau tindak pemborosan untuk meraih gengsi, pujian dan popularitas.
Di zaman sekarang ini walimah nikah banyak diwarnai dengan budaya barat yang bertentangan dengan syariat seperti live music yang menampilkan para penyanyi wanita dengan gaun yang semi terbuka dan menampakkan sebagian besar aurat mereka. Begitu juga di walimah nikah banyak di isi dengan budaya setempat yang mengandung tindak pemborosan dan pelecehan makanan seperti injak telur. Semua itu dalam pandangan islam adalah kemungkaran yang harus dijauhi dalam walimah nikah kita.
Walimah nikah boleh dihiasi dengan hiburan yang murni tanpa kemaksiatan seperti menyanyi lagu-lagu daerah, lagu-lagu nasyid dan puisi-puisi yang sehat. Lagu-lagu tersebut boleh dibawakan oleh laki-laki atau perempuan dengan catatan tidak membuka aurat dan mempertontonkannya.
Demikian pemahasan tentang Walimatul ‘Arus atau Pesta Pernikahan pada artikel kali ini semoga bermanfaat.
Wallahu’alam bissowab. Semoga bermanfaat..amin