Keuntungan Ilmu Faroidh – Motivasi waris islam no: 30. Ketidak tahuan masyarakat muslim kita akan pentingnya ilmu faroidh menjadikan mereka enggan mempelajari dan menggunakan hukum waris islam tersebut. Oleh karenya perlu saya jelaskan apa saja keuntungan dan kepentingan hukum waris islam dalam kehidupan kita ini.
Ilmu faroid sangatlah penting bagi setiap orang baik muslim ataupun non muslim.

Diantara kepentingannya adalah :

1. Penghalalan kepemilikan.

Dengan pembagian harta warisan yang menggunakan ilmu faroid maka dapat dipastikan bagi seseorang akan kehalalan harta yang di dapatnya. Sementara Pembagian dan perolehan harta warisan tanpa menggunakan ilmu faroid adalah pendapatan haram. Haram perolehannya karena cara yang digunakan adalah cara yang haram. Apapun cara pembagian warisan yang digunakan oleh masyarakat selain ilmu faroidh adalah cara pembagian yang haram sekalipun diakui oleh undang-undang sebuah negara atau diakui oleh adat istiadat setempat. Wallahu’alam.

2. Lebih adil, obyektif dan proporsional.

Dengan ilmu faroid pembagian harta warisan akan menjadi lebih obyektif dan adil karena pembagiannya langsung dilakukan oleh Allah swt yang maha adil danbijaksana yang dijelaskan dalam al-qur’an yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril AS. Tidak ada keadilan yang hakiki di muka bumi ini kecuali keadilan tuhan. Dan yang dimaksud dengan keadilan tuhan adalah keputusan-keputusannNya yang telah disampaikan melalui nabi dan rasulNya.
Pembagian warisan yang diatur oleh undang-undang tidaklah obyektif, itu hanya keputusan kebanyakan orang yang membuat undang-undang.
Pembagian warisan yang diatur oleh adat istiadat bukanlah pembagian yang proporsional karena hanya mengikuti keinginan dan nafsu mayoritas pemangku adat.
Pembagian warisan yang diatur oleh tuhan yakni Allah swt adalah pembagian yang seadil adilnya karena Dia yang maha mengetahui akan kepentingan-kepentingan manusia dalam kehidupan mereka. Wallahu’alam.

3. Menghindari fitnah dan perebutan harta warisan

Bahwa dengan ilmu faroid maka pembagian harta warisan tidak akan menimbulkan fitnah dan pertengkaran keluarga. Hal itu karena pertengkaran antar keluarga dalam masalah pembagian warisan hanyalah karena pembagian yang subyektif dan cenderung mengikuti selera dan hawa nafsu masing-masing anggota keluarga saja.
Sementara ilmu faroidh sangat jauh dari mengikuti kepentingan pragmatis sebagian orang tanpa kepentingan sebagian yang lainnya.

Dengan pembagian warisan yang menggunakan ilmu faroid maka setiap ahli waris akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan Allah swt yang maha adil dan bijaksana.

Namun perlu kita catat bahwa penggunaan ilmu faroid dalam pembagian warisan harus dilakukan oleh SDM yang memahami secara mendalam akan ilmu tersebut.

4. Pembuktian keimanan kepada Allah swt

Keimanan tidak hanya diungkapkan dengan lidah saja namun juga perlu pembuktian dengan perbutan dan pengakuan di hati seseorang. Banyak orang yang mengaku beriman dengan lidahnya namun tidak dapat membuktikan keimanan itu dengan perbutannya.

Mereka memilih dan memilah hukum hukum yang sesuai dengan kepentingan pragmatis mereka dan mengakuinya serta menjalankannya dengan antusian dan semangat tinggi. Namun tidak demikian dengan hukum-hukum yang tidak sesuai dengan kepentingan pragmatis mereka atau kelompok mereka. Dengan berbagai alasan tidak logis dan dibuat-buat mereka menolak dan meninggalkan hukum dan ketetapan allah swt. Mereka sesungguhnya bukan orang yang beriman.

Menggunakan hukum waris islam adalah pembuktian keimanan dan ketaatan terhadap ketentuan hukum Allah Swt. Orang yang beriman dipastikan siap untuk menerima semua hukum-hukum dan ketetapan allah swt.

Mereka yang dengan penuh keikhlasan menerima hukum waris islam sebagai cara yang paling benar dalam pembagian warisan adalah orang yang dipastikan akan menempati surge setelah kematian nanti. Perhatikanlah ayat al-qur’an di bawah ini:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ 
An-nisa: 13
Artinya: itulah ketentuan Allah (dalam pembagian warisan) dan siapa yang menta’atinya maka Allah swt akan memasukkannya ke dalam surga......

5. Meninggalkan hukum waris islam berakibat fatal.

Meninggalkan hukum waris islam dengan sengaja dan dengan kesadaran penuh sangatlah berbahaya bagi sebuah keluarga.
Berbahaya karena perolehan warisannya haram.
Berbahaya karena perolehan warisannya tidak berkah.
Berbahaya karena keluarga itu diancam untuk masuk neraka Jahannam oleh allah swt dalam qs. Annisa:14

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ 
Artinya: siapa saja yang menentang Allah dan rasulNya dan melanggar ketetapannya dalam pembagian warisan maka Dia akan melemparkannya ke dalam neraka secara permanen untuk mendapat azab yang hina dan pedih. (an-nisa:14)

Dengan demikian maka terjawab sudah bahwa menggunakan hukum waris islam akan menyelamatkan kita dari siksa neraka. Wallahu’alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *