Oleh : Ustadz Ahmad Bisyri, Lc, MA (UAB)
Konsultan Waris Islam
PENDAHULUAN
Banyak orang yang marah dan geram dengan pernyataan tersebut terutama para ulama dan aktifis ummat islam ini. Banyak pula yang senang dan mendukung pernyataan tersebut terutama kaum sekuler dan kaum salibis serta mereka yang kepentingannya di dukung dengan penyataan itu.
Ayat konstitusi adalah ayat-ayat dalam pasal-pasal yang ada dalam undang-undang dan peraturan pemerintah pusat maupun daerah. Ayat dan pasal tersebut adalah hasil pemikiran dan kesepakatan mayoritas dari orang-orang yang menjadi anggota dewan perwakilan rakyat pusat dan daerah.
Ayat konstitusi adalah adopsi perundang-undangan yang di wariskan oleh penjajah belanda setelah sekian ratus tahun menjajah tanah air Indonesia.
Sedangkan ayat suci adalah ayat-ayat al-quranul karim yang menjadi kitab suci dan pedoman ummat islam di seluruh dunia. Ayat suci al-quran adalah firman-firman Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw melalui malaikat jibril AS yang ditranfer dari generasi ke generasi secara mutawatir dan menbacanya adalah ibadah yang berpahala.
Logika sehat tentu akan menjunjung ayat suci dari pada ayat konstitusi!
Bagi ummat islam yang beriman kepada Allah dan rasulNya, ayat suci al-quran akan selalu ditempatkan di tempat yang tertinggi dalam hidup mereka. Mereka sangat yakin ayat suci al-quran menjadi landasan dalam setiap keputusan yang mereka ambil untuk diri dan masyarakat mereka. Bagi muslim yang beriman.. al-quran adalah referensi tertinggi yang harus selalu didahulukan pada setiap keputusan hokum yang akan di ambil dalam segala aspek kehidupan, ibadah, bisnis, politik, militer, social, privat dan aspek lainnya.
Satu hal yang juga harus di ingat oleh kita semua bahwa Alquran itu telah menjadi landasan perundang-undangan di berbagai Negara yang berpenduduk mayoritas muslim dewasa ini bahkan al-quran adalah landasan yang sangat di hormati oleh semua penguasa muslim sepanjang sejarah kejayaan islam. Al-quran pun telah membuktikan dirinya mampu membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dari semua lapisan dan beragam suku, agama dan golongannya.
Begitu pula jika kita ingin melihat sejarah perjuangan bangsa ini, kemerdekaan bangsa ini adalah buah dari berpegangnya mayoritas pejuang di republik ini terhadap al-quranul karim dan sunnah nabi saw. Para pejuang yang tidak takut mati di berbagai pertempuran telah mengadopsi semangatnya dari al-quranul karim dan bukan dari konstitusi ,konstitusi tidak pernah menjadi inspirator kemerdekaan negri ini.
Al-quranul karim telah berjasa sangat besar kepada kita semua untuk menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan belanda, jepang dan amerika serta sekutunya.
Satu hal lagi yang harus kita ingat bahwa al-quranul karim adalah wahyu Allah swt, tuhan pencipta alam semesta yang mengetahui segalanya, menguasai segalanya maka Dialah yang paling berhak mengatur segalanya. Dia yang maha pengasih dan penyayang, dia yang selalu memberi kebaikan dalam hidup berbangsa dan bernegara kita, bukan konstutusi.
Sekarang mari kita lihat apakah ayat konstitusi itu sesungguhnya? Ayat konstitusi adalah hasil pemikiran manusia yang pendek (sesaat), hasil kesepakatan pragmatis, hasil gejolak nafsu akan kekuasaan, harta benda dan gemerlap dunia. Konstutusi sering di buat atas dasar saling menguntungkan antar partai-partai yang ada di parlemen (politik dagang sapi). Konstitusi akan selalu berubah seiring perubahan kepentingan pragmatis partai-partai di parlemen.
Umar bin khottab berpesan saat menjadi khalifah/amirul mukminin: “seburuk-buruk pemimpin adalah orang yang hanya berfikir sesaat dan masa bodoh dengan kepentingan generasi mendatang…
Apakah logika manusia yang sehat akan menerim sebuah aturan hidup yang dihasilkan dari kelemahan manusia dan meninggalkan aturan hidup dari yang maha sepurna dan berkuasa.? Subhanallah….!
REALITA
Walaupun keimanan kita mengingkari statement “ayat konstitusi lebih tinggi dari pada ayat suci” namun kita tidak bisa mengingkari realita pola fikir para tokoh politik negeri ini dari berbagai partai politik yang ada bahwa mereka benar benar telah menjadikan konstitusi lebih tinggi dari pada ayat suci dalam pengambilan keputusan-keputusan penting untuk masyarakat luas.
Layar televisi di republik ini telah mempertontonkan pola fikir tersebut dalam setiap acara dialog atau perdebatan dalam berbagai masalah yang muncul. Para lawyer/pengacara di negri ini telah memiliki kedudukan terhormat dan disegani lebih dari pada orang-orang yang memahami dan menguasai ayat suci itu sendiri/ulama. Berbagai perusahaan dipastikan memiliki biro hukum yang di isi oleh para lawyer.
Begitu juga dengan partai politik, lembaga pendidikan, kemiliteran bahkan urusan pribadi pun dikuasakan kepada para lawyer dan bukan ulama. Lebih dari itu, urusan legalitas hubungan seks antara pria dan wanita pun di percayakan kepada legalitas konstitusi dan bukan legalitas ayat suci..?? Legalitas kepemilikan atas kekayaan harta benda pun tunduk kepada legalitas konstitusi dan bukan legalitas ayat suci.
Penentuan sanksi hukum, penentuan hak asasi manusia, penentuan damai dan perang, penilaian baik dan buruk, penilaian terpuji dan tercela telah bermuara pada ketentuan dari konstitusi yang ada dan bukan ketentuan ayat suci.
Kesimpulan dari realita yang saya uraikan bahwa KALIMATULLAH /ayat suci tidak lagi diangungkan oleh seseorang yang mengaku muslim, bagaimana mungkin seorang non muslim akan meniggikan ayat suci dan mengedepankannya dari pada ayat konstitusi.??
INTROSPEKSI
Li’ilaai kalimatillah atau untuk meninggikan kalimatullah adalah standarisasi pekerjaan dan usaha seseorang bisa dikatakan fi sabilillah atau bukan.
Meninggikan kalimatullah artinya menjadikan ayat suci sebagai aturan tertinggi dalam kehidupan pribadi dan kehidupan bernegara.
Kini saatnya bagi kita untuk berintrospeksi, melihat kedalam diri kita sendiri, sudahkah kita berada di jalan Allah? Benarkah kita telah meninggikan ayat suci di atas ayat konstitusi? Jika mata kuliah “perundang-undangan” lebih penting bagi seorang mahasiswa islam dari pada hukum islam, maka ia telah memandang ayat suci lebih rendah dari pada ayat konstitusi.
Jika masyarakat muslim ini memandang rendah kebolehan poligami sebagaimana konstitusi telah menyempitkannya (baca;melarangnya), itu berarti mereka telah memandang ayat konstitusi lebih tinggi dari pada ayat suci.
Jika sebuah komunitas muslim membenarkan pembagian warisan berdasarkan kesepakatan keluarga untuk menyamakan jatah anak laki-laki dan perempuan sebagaimana ketentuan konstitusi maka mereka telah menempatkan ayat konstitusi lebih tinggi dari pada ayat suci.
Banyak lagi kasus-kasus politik, ekonomi, sosial dan lainnya yang tidak saya contohkan yang menunjukkan bahwa masyarakat muslim indonesia ini lebih banyak yang berpandangan ayat suci lebih rendah dari pada ayat konstitusi.
Mereka takut melanggar sebuah undang-undang yang ada melebihi takut mereka ketika melanggar aturan dan ketetapan ayat suci.
Melalui tulisan ini saya mengajak para pembaca untuk berintrospeksi dan bertaubat atas kesalahan berfikir yang selama ini telah dilakukan.
Sekaligus saya mengajak untuk kembali berpandangan bahwa ayat suci lebih tinggi dari pada ayat konstitusi.
Hal itu harus kita tunjukkan dalam berbagai keputusan dalam hidup ini yang akan kita ambil. Dalam pemilu, pilpres, pilkada, demontrasi, organisasi, kepedulian, dukungan dan penolakan juga bisnis yang kita lakukan hendaknya ayat sucilah yang kita jadikan sebagai acuan dan bukan konstitusi.
Berhentilah kita untuk menghalalkan segala hal yang diharamkan ayat suci dan berhentilah kita untuk mengharamkan segala hal yang dihalalkan oleh ayat suci…..
Berfikirlah seribu kali untuk mentaati ayat-ayat konstitusi yang menyalahi dan bertentangan dengan ayat suci karena ketaatan kepada ulil amri hanya diberikan jika ulil amri itu telah mentaati ayat konstitusi. Bangunlah dari tidur kita dan buanglah mimpi menggapai kebahagiaan dengan memberikan detaatan kepada konstitusi yang menyalahi dan bertentangan dengan ayat suci.
Kesengsaraan hidup di dunia dan di akhirat akan kita dapati jika kita merendahkan ayat-ayat suci. Mari kita dukung ayat-ayat konstitusi di negeri ini jika ia tidak bertentangan dengan ayat-ayat suci.